Legal Due Diligence in an Initial Public Offering (IPO)
Legal Due Diligence (LDD) merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan perusahaan sebelum melaksanakan Initial Public Offering (IPO). Melalui proses ini, seluruh aspek hukum perusahaan—seperti legalitas badan usaha, perizinan, kepemilikan aset, kontrak, hingga potensi sengketa—diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan LDD membantu perusahaan mengidentifikasi dan memperbaiki potensi risiko hukum yang dapat menghambat proses go public. Selain menjadi dasar penyusunan opini hukum bagi regulator, hasil LDD juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, sekaligus mencerminkan kesiapan perusahaan untuk menjadi emiten yang kredibel dan patuh hukum di pasar modal.
1 Nov 2025
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare