LEGAL RESEARCH - Pentingnya Penelitian Hukum bagi Advokat
Last updated: 18 Dec 2025
25 Views

Dalam lingkup kerja advokat, penelitian hukum secara umum digambarkan sebagai proses identifikasi dan pencarian informasi yang diperlukan dalam mendukung pengambilan keputusan hukum terkait masalah yang kompleks, dengan menampilkan fakta spesifik dan preseden hukum yang memungkinkan bagi pihak advokat atau kantor hukumnya untuk memberikan jawaban secara spesifik dan lengkap maupun pertimbangan/nasihat hukum yang berguna bagi klien.
Kesalahan umum yang masih sering terjadi adalah pendapat bahwa penelitian hukum hanya dilakukan oleh para dosen dan peneliti, tidak dengan Corporate Lawyer maupun Litigation Lawyer. Padahal, untuk memenangkan perkara di pengadilan, advokat harus mampu memahami fakta kasus yang bisa jadi bersifat multi-disiplin. Advokat litigasi yang baik tidak boleh hanya piawai di ruang sidang dengan penguasaan hukum acara saja. Sifat kasus yang kompleks memaksa advokat (dalam sebuah tim) harus juga mumpuni dalam lingkup hukum formil maupun materiil dalam berbagai aspek.
Kesalahan umum yang masih sering terjadi adalah pendapat bahwa penelitian hukum hanya dilakukan oleh para dosen dan peneliti, tidak dengan Corporate Lawyer maupun Litigation Lawyer. Padahal, untuk memenangkan perkara di pengadilan, advokat harus mampu memahami fakta kasus yang bisa jadi bersifat multi-disiplin. Advokat litigasi yang baik tidak boleh hanya piawai di ruang sidang dengan penguasaan hukum acara saja. Sifat kasus yang kompleks memaksa advokat (dalam sebuah tim) harus juga mumpuni dalam lingkup hukum formil maupun materiil dalam berbagai aspek.
Sebagai contoh dalam menangani kasus di industri batubara, Advokat tidak cukup hanya menguasai hukum acara dan UU No.3/2020 tentang Perubahan UU Pertambangn Mineral dan Batubara saja. Sedangkan masih ada beberapa peraturan pemerintah, seperti PP No.96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usahanya; maupun sekian banyak peraturan Menteri Perdagangan, seperti tentang ketentuan produksi, ekspor-impor; IUP mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah, dan masih banyak lagi. Belum lagi jika itu berhubungan dengan hubungan industrial yang dapat terkait dengan hukum perburuhan; perikatan antarkorporasi; maupun perselisihan yang muncul daripadanya.
Maka menjadi nyata bahwa untuk mencari kebenaran formil maupun materiil tidak cukup hanya dengan menguasai satu aturan saja, melainkan berbagai aturan hukum atau regulasi terkait yang jumlahnya bisa tak terbatas. Memahami fakta kasus yang ada juga berarti menganalisa masalah hukum yang dihadapi. Mengetahui yurisprudensi dan sumber-sumber hukum primer pun harus dibarengi dengan sumber-sumber hukum sekunder yang memadai.
Maka menjadi nyata bahwa untuk mencari kebenaran formil maupun materiil tidak cukup hanya dengan menguasai satu aturan saja, melainkan berbagai aturan hukum atau regulasi terkait yang jumlahnya bisa tak terbatas. Memahami fakta kasus yang ada juga berarti menganalisa masalah hukum yang dihadapi. Mengetahui yurisprudensi dan sumber-sumber hukum primer pun harus dibarengi dengan sumber-sumber hukum sekunder yang memadai.
Bahkan, seringkali dengan menyertakan kutipan pendapat para pakar dan hakim senior dapat menjadi senjata rahasia untuk memenangkan kasus. Untuk itu, tidak akan menghabiskan waktu makan siang untuk menengok sumber-sumber hukum sekunder ini setiap harinya, yakni: risalah hukum, practice guides, artikel law review, jurnal hukum ilmiah, berita hukum, ...dan jangan lupa, kamus hukum dan ensiklopedi.
Berhubungan dengan proses penelitian yang melibatkan ketekunan dalam memilah, membaca, dan menganalisa berbagai dokumen, pada akhirnya seorang advokat pun dituntut memiliki kemahiran dalam menulis, alih-alih kemampuan verbal atau lisan. Mengapa demikian? Hampir semua dokumen yang harus disiapkan dalam beracara di persidangan adalah dalam bentuk tulisan. Misalnya, dalam perkara perdata terdapat gugatan, jawaban, replik, duplik, akta pembuktian, dan kesimpulan, yang semuanya dalam bentuk dokumen tertulis. Kondisi yang sama untuk menyiapkan eksepsi, pledoi, atau klemensi dalam perkara pidana.
Berhubungan dengan proses penelitian yang melibatkan ketekunan dalam memilah, membaca, dan menganalisa berbagai dokumen, pada akhirnya seorang advokat pun dituntut memiliki kemahiran dalam menulis, alih-alih kemampuan verbal atau lisan. Mengapa demikian? Hampir semua dokumen yang harus disiapkan dalam beracara di persidangan adalah dalam bentuk tulisan. Misalnya, dalam perkara perdata terdapat gugatan, jawaban, replik, duplik, akta pembuktian, dan kesimpulan, yang semuanya dalam bentuk dokumen tertulis. Kondisi yang sama untuk menyiapkan eksepsi, pledoi, atau klemensi dalam perkara pidana.
Maka, untuk kamu yang baru mulai meniti karir sebagai advokat muda, paralegal, atau pun bekerja di kantor hukum dan bidang hukum lainnya, mulailah kembali untuk melakukan penelitian dan mengasah kemampuan menulis. Dengan demikian, kamu akan terbiasa melakukan analisa-analisa hukum dengan lebih tajam dan cermat yang mungkin tidak lagi dimiliki oleh para praktisi hukum senior yang kini mulai enggan melakukan penelitian dan mengasah kemampuan analitiknya. Setidaknya, dengan rajin membaca jurnal dan mengamati kasus-kasus hukum yang ada kamu tidak akan ketinggalan informasi, ilmu hukum dan pengetahuan terbaru yang terus berkembang.
Related Content
Hukum Pro Bono adalah istilah yang merujuk pada pemberian layanan hukum gratis oleh advokat atau firma hukum kepada masyarakat yang membutuhkan namun tidak mampu membayar biaya jasa hukum.
16 Dec 2025
Dalam dunia pasar modal, terdapat sejumlah istilah yang sering terdengar namun tidak selalu dipahami oleh publik. Dua istilah yang paling umum, tetapi sering tertukar, adalah Initial Public Offering (IPO) dan emiten. Keduanya saling berkaitan, namun memiliki makna dan implikasi hukum yang berbeda. Bagi perusahaan yang sedang mempertimbangkan pendanaan melalui pasar modal, memahami perbedaan ini merupakan langkah awal yang penting sebelum melangkah ke proses yang lebih kompleks.
Artikel ini membahas secara jelas apa itu IPO, apa itu emiten, serta hubungan antara keduanya—dan mengapa perusahaan perlu memahami aspek legalnya sebelum melakukan aksi korporasi di pasar modal Indonesia.
18 Nov 2025
Legal Due Diligence (LDD) merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan perusahaan sebelum melaksanakan Initial Public Offering (IPO). Melalui proses ini, seluruh aspek hukum perusahaan—seperti legalitas badan usaha, perizinan, kepemilikan aset, kontrak, hingga potensi sengketa—diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan LDD membantu perusahaan mengidentifikasi dan memperbaiki potensi risiko hukum yang dapat menghambat proses go public. Selain menjadi dasar penyusunan opini hukum bagi regulator, hasil LDD juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, sekaligus mencerminkan kesiapan perusahaan untuk menjadi emiten yang kredibel dan patuh hukum di pasar modal.
1 Nov 2025


