Share

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi menurut KUHP Baru (UU No.1 tahun 2023)

Last updated: 14 Jan 2026
74 Views

Konsep dan Asal-Usul Pengaturan tentang Corporate Crime

 

Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi akibat tindakan dari pengurus atau karyawannya, yang oleh karena itu korporasi dibebankan tanggung jawab atas hal tersebut.[1] Tindakan tersebut digolongkan sebagai tindak pidana karena perilaku korporasi atau karyawan yang bertindak atas nama korporasi tersebut dilarang oleh hukum dan dapat dikenai hukuman.[2]
 
Bersanding dengan asal-usul konsep kejahatan kerah putih, kejahatan korporasi pun oleh kriminolog Amerika Edwin Sutherland (1993) digolongkan sebagai "kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan status sosial yang tinggi selama pekerjaannya." Para golongan 'kerah putih' atau mereka yang berkedudukan terhormat berpeluang besar untuk berkonsentrasi secara eksklusif pada kejahatan korporasi.[3] Namun sayangnya sebagian besar kasus yang muncul tidak tercakup dalam hukum pidana, melainkan diperlakukan sebatas pelanggaran sipil atau administratif.
 
Sejak awal telah menjadi perdebatan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas sebuah kejahatan korporasi. Terdapat doktrin sociates delinguere non potest warisan Revolusi Perancis yang dianut oleh KUHP lama, yang menganggap bahwa korporasi atau badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana, atau dengan kata lain bahwa korporasi tidak punya kapasitas untuk dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawaban. KUHP lama pun mengatur bahwa subyek hukum pidana hanyalah orang dalam konotasi biologis alami (naturlijkee person). Sifat 'artificial person' dari korporasi menjadikannya tidak memiliki mens rea untuk melakukan kejahatan.
 
Namun, Prof. Muladi mengatakan bahwa doktrin usang tersebut tidak dapat dipertahankan lagi karena jenis kejahatannya yang sangat beragam dan berdampak luas. Tidak hanya berakibat pada orang perorangan, melainkan juga entitas perusahaan, bahkan negara.[4] Selama ini, kejahatan dengan unsur ekonomi masih menggunakan UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana EKonomi. Oleh karena itu telah lama dicita-citakan untuk, salah satunya, mengatur tindak pidana korporasi secara khusus di dalam KUHP yang baru.
 
Hukum Indonesia melihat bahwa kemajuan di era globalisasi telah menyebabkan tindak pidana yang terorganisasi juga ikut berkembang, di mana mencakup pula tindakan korporasi (kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan), baik badan hukum maupun bukan. Badan hukum dapat berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu. Adapula perkumpulan yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
 
Tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi secara teori terbagi menjadi dua, yakni:
 
1. Pertanggungjawaban Turunan (derivatif), di mana korporasi bertanggung jawab atas perbuatan seseorang, sehingga pertanggungjawaban korporasi merupakan turunan dari pertanggungjawaban pribadi.
 
2. Pertanggungjawaban Corporate's Fault, di mana korporasi bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri atau yang dilakukannya sendiri.
 
Mahkamah Agung secara tajam telah menyinggung mengenai subjek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam tindak pidana korporasi (Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016), yakni: (i) korporasi atau dewan pengurusnya; (ii) korporasi bersama pengurusnya; (iii) pihak lain yang terbukti terlibat dalam kejahatan korporasi tersebut. Berkelindan dengan hal ini, UU Perseroan Terbatas (UU No. 40 tahun 2007) telah mengatur bahwa Direksi dan Komisaris sebagai organ perseroan yang dapat bertindak atas nama perseroan (korporasi). Direksi dan Komisaris inilah yang oleh Pasal 1 angka 10 Perma No. 13/2016 disebut sebagai "pengurus" atau organ korporasi, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar suatu perseroan.
 
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi menurut KUHP (UU No. 1 tahun 2023)
 
Jika KUHP Indonesia yang lama tidak mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana, tidak demikian dengan KUHP Indonesia yang baru atau UU No. 1 tahun 2023 (selanjutnya hanya akan disebut dengan "KUHP"). Subjek hukum pidana tidak dapat lagi dibatasi hanya pada manusia secara alamiah. Pasal 45 ayat (1) menegaskan bahwa "Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana." Oleh karena itu, sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Setelah pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Buku I KUHP, maka pertanggungjawaban pidana korporasi yang semula hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, kini berlaku secara umum bagi tindak pidana lainnya, baik di dalam maupun di luar KUHP.
 
Pertanggungjawaban pidana dapat dipikul bersama oleh korporasi dan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional, atau hanya pengurusnya saja yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Yang dimaksud dengan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional adalah mereka yang: (i) mempunyai kewenangan untuk mewakili korporasi; (ii) mengambil keputusan atas nama korporasi; dan (iii) mempunyai kewenangan menerapkan pengawasan terhadap korporasi. Pengurus yang dapat terkena pertanggungjawaban pidana adalah pengurus yang melakukan tindak pidana dengan menguntungkan korporasi, baik sebagai pelaku maupun yang membantu tindakan dalam lingkup usaha atau pekerjaan korporasi.[5] Dalam hal ini, termasuk pengendali korporasi, pemberi perintah, dan penerima manfaat.
 
Pemidanaan terhadap korporasi wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut (Pasal 56 KUHP):
 
• tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
 
• tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;
 
• lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
 
• frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
 
• bentuk kesalahan Tindak Pidana;
 
• keterlibatanPejabat;
 
• nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
 
• rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
 
• pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
 
Pidana bagi korporasi terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan (Ps. 118 KUHP). Pidana pokok berupa pidana denda yang wajib dibayar dalam waktu tertentu, dan dapat diangsur, sesuai putusan pengadilan (Ps. 122 KUHP). Jika denda tidak terbayar, maka kekayaan atau pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi. Jika hasil sita/lelang tidak cukup untuk melunasi maka korporasi terkena pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
 
Sedangkan, pidana tambahan bagi korporasi, berupa: (a) pembayaran ganti rugi; (b) perbaikan akibat Tindak Pidana; (c) pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; (d) pemenuhan kewajiban adat; (e) pembiayaan pelatihan kerja; (f) perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; (g) pengumuman putusan pengadilan; (h) pencabutan izin tertentu; (i) pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; (j) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi; (k) pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan (l) pembubaran Korporasi.
 
Pidana tambahan pada pencabutan izin, penutupan dan pembekuan tempat usaha, dilakukan paling lama selama 2 tahun. Sedangkan jika korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan yang dimaksud oleh poin (a) sampai (e) di atas, maka kekayaan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
 
Selain pidana, sanksi tindakan juga mungkin diberikan pada korporasi, dengan melihat kesalahan korporasi yang diidentifikasi dari kesalahan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional. Tindakan yang dapat dikenakan bagi korporasi diatur dalam Pasal 123 KUHP, yakni: (a) pengambilalihan korporasi; (b) penempatan di bawah pengawasan; dan/atau (c) penempatan korporasi di bawah pengamuan.
 
Demikianlah, Hukum Indonesia kini mengatur tentang pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. Klausul-klausul dalam KUHP 2023 telah menguatkan Perma No.13/2016. Penjahat korporasi tidak dapat lagi berkelit lewat pandangan lama yang menganggap pelanggaran yang mereka lakukan sebagai 'bagian dari lingkungan kerja' yang pantas dan legal.
 
Namun prinsip-prinsip pemidanaan terhadap kejahatan korporasi yang baru muncul di KUHP tidak semerta menyelesaikan masalah. Tantangannya masih hampir sama, di Indonesia maupun di dunia, yakni:
 
• kejahatan baru dan terorganisasi (termasuk korporasi) akan terus berkembang, melebihi kecepatan regulasi yang dibangun;
 
• lembaga penegak hukum dan aparatur negara memiliki sumber daya terbatas, dibandingkan sumber daya korporasi yang bisa tidak terbatas;
 
• belum ada kesadaran secara menyeluruh mengenai dampak dari kejahatan korporasi yang daya rusaknya dapat lebih besar dan luas dibandingkan dengan kejahatan tradisional;
 
• kejahatan yang diperlakukan sebatas pelanggaran sipil atau administratif membuat pelaku yang dihukum tidak malu dan jera, bahkan tetap menggolongkan dirinya sebagai 'orang terhormat.'
 
------
 
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; LN RI Tahun 2023, Nomor 1, 2 Januari 2023.
 
Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016.
 
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Perpu Cipta Kerja.

Related Content
Perkembangan Hukum Tindak Pidana ATM Skimming sebagai Kejahatan Transnasional Baru dan Berkembang
Skimming ATM adalah kejahatan perbankan di mana pelaku mencuri data kartu ATM/debit nasabah secara ilegal, lalu menggunakannya untuk menguras saldo rekening.
28 Jan 2026
PEMBUNUHAN BERENCANA
Pembunuhan berencana adalah tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu—bukan spontan atau karena emosi sesaat.
28 Jan 2026
LEGAL RESEARCH - Pentingnya Penelitian Hukum bagi Advokat
Penelitian hukum memiliki peran yang sanat penting bagi advokat karena menjadi dasar dalam memberikan layanan hukum yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
18 Dec 2025
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare