Share

Perkembangan Hukum Tindak Pidana ATM Skimming sebagai Kejahatan Transnasional Baru dan Berkembang

Last updated: 28 Jan 2026
159 Views
Pada periode awal kemunculannya, kejahatan dunia maya (cybercrime) hanya dikenal sebatas lelucon dan kenakalan remaja atau penghobi yang beroperasi dari laptop rumahan. Namun, kini tidak lagi! Penegak hukum di seluruh dunia kian serius menanggapi jenis kejahatan ini karena penyerang tidak hanya sebatas individu, melainkan tim atau kelompok terorganisasi yang mengeksploitasi teknologi dalam kerentanannya. Sebagai kelompok terorganisasi yang menargetkan kendali, kekuasaan dan kekayaan, para penjahat dalam kelompok ini tidak hanya terampil, melainkan juga didanai dengan sangat baik. Oleh karena itulah INTERPOL mendukung 190 negara anggotanya untuk secara efektif memerangi kejahatan jenis baru ini.

Bagaimana penjahat menggunakan internet untuk melakukan kejahatan dunia maya telah menjadi topik hangat yang terus berkembang dalam dua dekade terakhir. Pembahasannya mencakup isu penggunaan awal sistem telepon ke komputer pribadi hingga internet; dan bagaimana kejahatan dunia maya modern kian berkembang hingga mencakup produk digital pribadi. Proliferasi pemanfaatan teknologi jaringan-digital tersebut memungkinkan siapa pun yang berada di mana saja untuk menggunakan teknologi terkini sebagai alat melakukan tindak kejahatan secara mudah dan produktif (Butterfield, 2014). Kejahatan ini mampu menyerang entitas di belahan dunia lain yang juga menggunakan perangkat jaringan.

Kian masifnya jenis kejahatan yang bersifat lintas batas negara tersebut mendorongConference of State Parties (CoSP) dari United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) pada tahun 2010 melakukan identifikasi beberapa Kejahatan Lintas Negara yang Baru dan Berkembang (New and Emerging Crimes), yang di antaranya adalah cybercrime. UNTOC dibentuk untuk menjadi pedoman dasar bagi negara-negara dalam upaya memerangi kejahatan transnasional. Secara singkat dapat diartikan bahwa cybercrime merupakan kejahatan berorientasi komputer yang dimanfaatkan dalam sistem jaringan, di mana komputer dipakai sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti penipuan, pencurian identitas, atau pelanggaran privasi.

Sebagai pelanggaran privasi dan pencurian identitas, secara umum kejahatan ATM Skimming dijerat pidana Pasal 30 ayat (2)jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakannya berhubungan dengan perbuatan mengakses sistem elektronik tanpa hak dan kewenangan yang bertentangan dengan hak orang lain, yang berakibat pada kerugian bagi orang lain. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dalam perkembangannya, Indonesia turut memasukkan Pencucian Uang ke dalam bentuk kejahatan transnasional yang mendapat perhatian khusus. Pengambilan data ATM secara tidak sah itu pun telah dimasukkan ke dalam tipologi pencucian uang (PPATK, 2018: 2). Oleh karena itu, para pelaku kejahatan ATM Skimming juga dapat dipidana dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pasal 5 ayat (1)joPasal 2 ayat (1) UU TPPU menjerat para pelaku yang menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau pun menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Atas tindakannya tersebut pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Bagi pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan tersebut, dapat terkena pidana lebih berat, yakni 20 tahun pidana penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah (Pasal 4 TPPU).

Penggunaan pasal-pasal yang terdapat dalam UU TPPU dapat dinilai sebagai perkembangan progresif dalam mencegah dan menindak kejahatan dunia maya lintas negara yang berevolusi demikian cepat. Undang-undang ini telah mendeskripsikan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan maupun membawa ke luar negeri harta kekayaan hasil tindak pidana, dalam hal ini adalah hasil ATM Skimming, sebagai tindak pidana di bidang perbankan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah (Pasal 3 UU TPPU).

Pada umumnya para pelaku tidak menyimpan sendiri hasil curiannya, melainkan mentransfer dana hasil curian tersebut ke rekening bank lain yang telah disepakati. Oleh karena itu sebenarnya pelaku pun dapat terkena pidana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 81 undang-undang ini mengatur bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." Namun demikian, undang-undang ini hampir tidak pernah digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan skimming.

Transfer dana hasil kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan pada lembaga keuangan yang sama, melainkan lintas bank, bahkan lintas negara. Pelaku yang melakukan aksinya secara langsung biasanya hanya bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sedangkan, hasil kejahatannya dialihkan ke tempat lain, di mana otak pelaku atau pimpinan kelompok kejahatan ini bisa berada di mana pun. Untuk itu dibutuhkan kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum. Dalam hal ini, instrumen yang dapat digunakan adalah Sistem Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam rangka pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas penegakan hukum. Sistem ini dapat diterapkan baik melalui perjanjian maupun tidak.

Keberadaan MLA diperkuat dengan Konvensi PBB yang Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi (UNTOC). Sebagaimana telah disinggung di awal tulisan, UNTOC menciptakan instrumen yang mengikat secara hukum yang mengatur kerja sama internasional antara penegak hukum dan otoritas peradilan dalam hal berbagi barang bukti hingga mengejar pelaku kejahatan. UNTOC juga menjadi kerangka kerja bagi negara-negara untuk memperbarui undang-undang mereka agar lebih mampu menyelidiki dan menuntut pelaku kejahatan tersebut (Tenant, 2021: 55).

Mengenai MLA, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Undang-undang ini menjadi pedoman dan landasan hukum bagi para pihak dalam memberikan bantuan timbal balik berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Peminta. Dengan demikian dapat terlihat bahwa Negara memperoleh fleksibilitas untuk menerapkan kerangka kerja Konvensi pada pengaturan dan undang-undangnya masing-masing.

Akhir kata, perlu ditekankan bahwa penggunaan lingkungan digital yang lebih baik menuntut pengamanan ruang siber yang lebih baik pula. Maka, dibutuhkan upaya bersama dari semua pemangku kepentingan yang meliputi masyarakat internasional, pemerintah, industri teknologi, dan lembaga penegak hukum, individu pengguna itu sendiri.

Related Content
PEMBUNUHAN BERENCANA
Pembunuhan berencana adalah tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu—bukan spontan atau karena emosi sesaat.
28 Jan 2026
Perbedaan IPO dan Emiten: Memahami Istilah Penting dalam Pasar Modal Indonesia
Dalam dunia pasar modal, terdapat sejumlah istilah yang sering terdengar namun tidak selalu dipahami oleh publik. Dua istilah yang paling umum, tetapi sering tertukar, adalah Initial Public Offering (IPO) dan emiten. Keduanya saling berkaitan, namun memiliki makna dan implikasi hukum yang berbeda. Bagi perusahaan yang sedang mempertimbangkan pendanaan melalui pasar modal, memahami perbedaan ini merupakan langkah awal yang penting sebelum melangkah ke proses yang lebih kompleks. Artikel ini membahas secara jelas apa itu IPO, apa itu emiten, serta hubungan antara keduanya—dan mengapa perusahaan perlu memahami aspek legalnya sebelum melakukan aksi korporasi di pasar modal Indonesia.
18 Nov 2025
Legal Due Diligence in an Initial Public Offering (IPO)
Legal Due Diligence (LDD) merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan perusahaan sebelum melaksanakan Initial Public Offering (IPO). Melalui proses ini, seluruh aspek hukum perusahaan—seperti legalitas badan usaha, perizinan, kepemilikan aset, kontrak, hingga potensi sengketa—diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan LDD membantu perusahaan mengidentifikasi dan memperbaiki potensi risiko hukum yang dapat menghambat proses go public. Selain menjadi dasar penyusunan opini hukum bagi regulator, hasil LDD juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, sekaligus mencerminkan kesiapan perusahaan untuk menjadi emiten yang kredibel dan patuh hukum di pasar modal.
1 Nov 2025
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis