Share

PEMBUNUHAN BERENCANA

Last updated: 28 Jan 2026
53 Views
Hukum Pidana merupakan pengaturan tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum yang perbuatannya diancam dengan pidana sebagai suatu penderitaan. Pengaturan dasar hukum pidana di Indonesia terangkum dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materil.

Pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diatur dalam Pasal 340 Buku Kedua KUHP (Wetboek van Strafrecht); atau Pasal 459 Buku Kedua KUHP "terbaru" (yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022). Karena KUHP "terbaru" baru akan berlaku efektif pada tiga tahun mendatang, maka demi kepentingan tulisan ini kita masih akan merujuk pada KUHP "lama" atau Wetboek van Strafrecht (selanjutnya hanya akan disebut sebagai KUHP).

Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana , dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Tindak pidana pembunuhan tersebut berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, yang hanya diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Perbedaannya terletak pada unsur "dengan rencana terlebih dahulu" atau dengan pengertian bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu terlebih dahulu diawali dengan sebuah rencana sebelum pelaksanaan pembunuhan.

Perdebatan selama ini terjadi dalam hal menafsirkan unsur  "dengan rencana" yang dimaksud. Sedangkan, Bab IX KUHP yang biasanya memberikan pengertian pada istilah-istilah yang disebutkan olehnya, namun tidak memberikan pengertian dari "pembunuhan berencana" atau "dengan rencana" itu sendiri. Oleh karena itu, kecermatan hakim menjadi penting dalam menganalisis dan mempertimbangkan hingga memutuskan perkara, karena putusannya tersebut akan berakibat pada nasib seseorang yang dipidana. Sehingga, janganlah pidana dijatuhkan lebih berat dibandingkan tindakan yang dilakukan; demikian pula sebaliknya jangan sampai terjadi pihak yang bersalah tidak dipidana dengan seadil-adilnya.

Melihat ancama pidana terberat dari pembunuhan berencana adalah pidana mati, hal ini tentu saja terkait dengan hak hidup yang merupakan hak asasi setiap manusia. Meskipun KUHP "terbaru" meletakkan pidana mati untuk selalu diancamkan secara alternatif, namun substansi mengakhiri nyawa seseorang sebagai pemberian hukuman masih muncul di sini. Sedangkan, kesadaran untuk selalu mengaitkan hukum pidana dengan hak asasi manusia sejatinya adalah sebuah perjuangan yang terus didorong. Bahkan, sekalipun diterapkan ancaman pidana seumur hidup, yang dipertaruhkan di sini adalah hak seseorang untuk memperoleh kebebasan sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, perlu diperjelas pengertian dan syarat unsur "berencana" dari tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga tidak salah menjatuhkan hukuman pada seseorang.

Related Content
Perkembangan Hukum Tindak Pidana ATM Skimming sebagai Kejahatan Transnasional Baru dan Berkembang
Skimming ATM adalah kejahatan perbankan di mana pelaku mencuri data kartu ATM/debit nasabah secara ilegal, lalu menggunakannya untuk menguras saldo rekening.
28 Jan 2026
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi menurut KUHP Baru (UU No.1 tahun 2023)
UU No. 1/2023 secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Ini berbeda dari KUHP lama yang hanya mengenai individu (orang) sebagai subjek tindak pidana.
14 Jan 2026
LEGAL RESEARCH - Pentingnya Penelitian Hukum bagi Advokat
Penelitian hukum memiliki peran yang sanat penting bagi advokat karena menjadi dasar dalam memberikan layanan hukum yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
18 Dec 2025
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare