Share

PRO BONO - Hak atas Bantuan Hukum

Last updated: 17 Dec 2025
47 Views

The Right to Counsel atau Hak atas Penasihat Hukum mengacu pada hak seseorang, dalam hal ini tersangka/terdakwa pidana, untuk dibantu oleh seorang advokat dalam pembelaannya, bahkan ketika dirinya tidak mampu untuk membayar advokat tersebut. Dalam terminologi di ruang hukum internasional dikenal pula istilah The Right to Legal Assistance (hak atas bantuan hukum), merupakan hak yang sangat penting sehingga semua hak lainnya yang relevan dengan pelaksanaan peradilan yang adil menjadi tidak berguna jika hak atas bantuan hukum tersebut tidak dihormati. Hukum internasional terkait hak asasi manusia pun memandang bahwa hak atas bantuan hukum ini merupakan hal fundamental yang tidak dapat dicabut/dihilangkan.

Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Paradigma HAM merujuk pada prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Pemenuhan hak fundamental tersebut memberi arti bahwa negara harus secara progresif menggunakan seluruh sumberdayanya untuk menjamin hak atas bantuan hukum. Tanggung jawab negara yang dituntut oleh konstitusi pun sudah sangat jelas, bahwasanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk dibela oleh advokat (access to legal counsel) merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam rangka keadilan sosial di bidang hukum, terutama bagi golongan masyarakat yang tidak mampu. Penafsiran Pasal 34 UUD 1945 itu menegaskan pasal sebelumnya, yakni Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama terhadap hukum.

Perlu diingat bahwa pengakuan atas hak-hak tersangka atau terdakwa telah dirumuskan dalam The Universal Declaration of Human Rights, yang senada dengan Kovenan International tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Convenant on Civil and Political Rights), di mana Pasal 16 dan 26 telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelindungan hukum serta dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Bersamaan dengan itu, Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966 mensyaratkan jaminan-jaminan yang harus diberikan kepada seseorang dalam pembuktian tindak pidana, sekurang-kurangnya mengenai:

1. Sifat dan alasan tuduhan, yang diberikan secara cepat dan terperinci dalam bahasa yang dimengerti;

2. Waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan dan menghubungi pembela;

3. Pemeriksaan tanpa ditunda;

4. Pembelaan diri dengan diberikan bantuan hukum dalam setiap perkara, bahkan tanpa pembayaran apapun jika dirinya tidak mempunyai cukup dana untuk membayar.

5. Pemeriksaan para saksi;

6. Perolehan bantuan cuma-cuma dari seorang penerjemah;

7. Larangan untuk dipaksa memberikan kesaksian atas dirinya, atau pun pengakuan bersalah.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya khusus di bidang hukum untuk membantu golongan masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum. Dalam kerangka berpikir yang lebih luas, Adnan Buyung Nasution mendefinisikan bantuan hukum tersebut dalam tiga aspek yang berkelindan, yakni:

1. Aspek perumusan aturan-aturan hukum;


2. Aspek pengawasan terhadap mekanisme kepatuhan pada aturan-aturan tersebut;


3. Aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan tersebut dipahami.

 

Hak Memperoleh Bantuan Hukum

Pasal 1 (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebut bahwa "Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum." Yang disebut sebagai penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan bantuan hukum yang dimaksud, meliputi: menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang semuanya bertujuan untuk :

1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;

2. Mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;

3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia;


4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masalah hukum yang dapat memperoleh bantuan hukum ditentukan secara limitatif, yaitu: (i) masalah hukum pidana; (ii) hukum perdata; dan (iii) hukum tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberian bantuan hukum secara litigasi terdiri dari: (a) pendampingan dan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan (b) pendampingan dan atau menjalankan kuasa di pengadilan tata usaha negara. Sedangkan pemberian bantuan hukum secara non-litigasi mencakup: konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, serta drafting dokumen.

Pemberian bantuan hukum dimulai dari tingkat pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan (Ps. 54-56 KUHAP), dalam rangka pemerataan keadilan bagi setiap orang, meliputi: (i) pembelaan; (ii) perwakilan baik di luar maupun di dalam pengadilan; (iii) pendidikan; (iv) penelitian; serta (v) penyebaran ide atau gagasan (Bambang Purnomo, 1993).

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum menyatakan pada Pasal 25, bahwa jasa bantuan hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum dapat berupa pemberian informasi, konsultasi dan nasihat, serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan tersangka/terdakwa dalam hal terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Dalam hal ini, penerima bantuan hukum berhak untuk: (i) Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa; (ii) Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat; (iii) Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penerima bantuan hukum pun memiliki kewajiban untuk: (i) Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum. (ii) Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Kriteria Pihak yang Dapat Memperoleh Bantuan Hukum

Pasal 27 SEMA No. 10 Tahun 2010 mengatur bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat, terutama perempuan dan anak-anak, serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Bantuan Hukum menentukan kualifikasi pihak yang berhak menerima bantuan hukum, yakni orang miskin dan kelompok orang miskin. Undang-undang ini mendefinisikan orang miskin sebagai orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan usaha, serta perumahan. Sedangkan yang dimaksud dengan "tidak dapat memenuhi kebutuhan secara layak dan mandiri" adalah tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain yang ditanggungnya, seperti anak, isteri, dan yang lainnya.

Bantuan Hukum "Pro Bono"

Bersanding dengan Hak Memperoleh Bantuan Hukum, masyarakat tentu lebih mengenal istilah "Pro Bono," yang secara harafiah berarti "demi kebaikan" (bahasa Latin) atau "untuk kepentingan umum," dan didefinisikan oleh The Law Dictionary: "A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest."

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan hal tersebut, bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu; dengan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar (Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat).

Persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008. Pasal 2 PP ini mengulang kembali kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan; meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan, dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan (Pasal 3).

 

Konsep utama yang terkandung dalam Pro Bono, adalah:

1. Broad range of legal work, bahwa Pro Bono tidak hanya mewakili klien dalam sistem peradilan saja, melainkan pada seluruh proses dari awal hingga akhir;


2. Voluntary, bahwa advokat secara sukarela memilih kasus yang akan dikerjakannya sesuai alasan, kemampuan, dan pertimbangan (hati nurani)nya;


3. Free of Charge, bahwa advokat tidak memungut biaya sama sekali kepada klien untuk jasa yang diberikan. Namun tetap dimungkinkan bagi kebutuhan-kebutuhan lainnya yang dianggap penting, seperti membayar saksi ahli. Untuk itu harus didiskusikan oleh klien, dan sifatnya tidak memaksa.

4. Underrepresented and Vulnerable, bahwa Pro Bono diutamakan bagi masyarakat yang memiliki hambatan secara sosial budaya (kurang terwakili dan rentan) seperti masyarakat adat, kelompok difabel, kekurangan secara finansial, serta kelompok marjinal.

Di Indonesia, lembaga non profit yang umumnya menerima kasus secara Pro Bono adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Salah satu di antaranya adalah YLBH Ruang Pustaka Keadilan yang digagas dan didukung oleh Kantor Hukum Prayudi & Partners.

 


Related Content
LEGAL RESEARCH - Pentingnya Penelitian Hukum bagi Advokat
Penelitian hukum memiliki peran yang sanat penting bagi advokat karena menjadi dasar dalam memberikan layanan hukum yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
18 Dec 2025
Perbedaan IPO dan Emiten: Memahami Istilah Penting dalam Pasar Modal Indonesia
Dalam dunia pasar modal, terdapat sejumlah istilah yang sering terdengar namun tidak selalu dipahami oleh publik. Dua istilah yang paling umum, tetapi sering tertukar, adalah Initial Public Offering (IPO) dan emiten. Keduanya saling berkaitan, namun memiliki makna dan implikasi hukum yang berbeda. Bagi perusahaan yang sedang mempertimbangkan pendanaan melalui pasar modal, memahami perbedaan ini merupakan langkah awal yang penting sebelum melangkah ke proses yang lebih kompleks. Artikel ini membahas secara jelas apa itu IPO, apa itu emiten, serta hubungan antara keduanya—dan mengapa perusahaan perlu memahami aspek legalnya sebelum melakukan aksi korporasi di pasar modal Indonesia.
18 Nov 2025
Legal Due Diligence in an Initial Public Offering (IPO)
Legal Due Diligence (LDD) merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan perusahaan sebelum melaksanakan Initial Public Offering (IPO). Melalui proses ini, seluruh aspek hukum perusahaan—seperti legalitas badan usaha, perizinan, kepemilikan aset, kontrak, hingga potensi sengketa—diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan LDD membantu perusahaan mengidentifikasi dan memperbaiki potensi risiko hukum yang dapat menghambat proses go public. Selain menjadi dasar penyusunan opini hukum bagi regulator, hasil LDD juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, sekaligus mencerminkan kesiapan perusahaan untuk menjadi emiten yang kredibel dan patuh hukum di pasar modal.
1 Nov 2025
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare