Share

Perbedaan IPO dan Emiten: Memahami Istilah Penting dalam Pasar Modal Indonesia

Last updated: 18 Nov 2025
21 Views
Apa Itu IPO?
Initial Public Offering (IPO) adalah proses ketika sebuah perusahaan untuk pertama kalinya menawarkan dan menjual sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan melakukan IPO, perusahaan bertransformasi dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik yang sahamnya dapat diperdagangkan secara bebas di bursa.

Tujuan umum IPO meliputi:
  • Menggalang modal baru untuk ekspansi usaha
  • Meningkatkan reputasi dan kredibilitas perusahaan
  • Memperbaiki struktur permodalan
  • Menyediakan likuiditas bagi pemegang saham lama
Proses IPO melibatkan banyak tahapan, termasuk:
  • Restrukturisasi korporasi
  • Legal Due Diligence oleh konsultan hukum
  • Penyusunan prospektus
  • Pengajuan pernyataan pendaftaran ke OJK
  • Penawaran umum kepada investor
  • Pencatatan saham di BEI


Seluruh proses ini diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia untuk memastikan terpenuhinya prinsip keterbukaan, tata kelola, dan perlindungan investor.

 

Apa Itu Emiten?
Menurut Undang-Undang Pasar Modal, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum efek kepada masyarakat, baik berupa saham, obligasi, maupun instrumen keuangan lainnya. Dengan kata lain, status emiten muncul karena perusahaan telah melakukan penawaran umum, bukan hanya karena listing di bursa.

Ciri utama emiten:

  • Melakukan penawaran umum efek
  • Memiliki kewajiban keterbukaan informasi
  • Wajib menyampaikan laporan berkala dan insidentil kepada OJK
  • Wajib menerapkan tata kelola perusahaan (GCG) sesuai ketentuan
  • Menjadi emiten berarti berada di bawah pengawasan OJK dan tunduk pada regulasi pasar modal yang ketat, termasuk peraturan terkait pelaporan keuangan, transaksi afiliasi, dan transaksi material.

Perbedaan Utama IPO dan Emiten
Walaupun saling berkaitan, IPO dan emiten merupakan dua konsep yang berbeda.

Status vs. Proses
IPO adalah proses penawaran umum perdana.
Emiten adalah status hukum perusahaan setelah atau ketika melakukan penawaran umum.

Durasi
IPO terjadi satu kali, pada saat perusahaan pertama kali menjual sahamnya.
Emiten adalah status yang melekat secara terus-menerus selama perusahaan masih menjadi perusahaan publik.

Kewajiban Hukum
Perusahaan yang sedang IPO fokus pada pemenuhan dokumen, due diligence, dan persetujuan regulator. Emiten wajib melakukan pelaporan berkala, keterbukaan informasi, dan kepatuhan pasar modal setelah IPO.

Hubungan Sebab-Akibat
Perusahaan yang melakukan IPO akan menjadi emiten setelah penawaran umum dinyatakan efektif. Namun, tidak semua emiten adalah perusahaan yang melakukan IPOcontohnya, perusahaan yang menerbitkan obligasi juga dapat berstatus emiten.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Bagi perusahaan yang mempertimbangkan pendanaan melalui pasar modal, pemahaman perbedaan ini membantu dalam mempersiapkan:
  • Struktur korporasi yang sehat
  • Kepatuhan hukum dan perpajakan
  • Kesiapan internal dalam tata kelola perusahaan
  • Perencanaan jangka panjang sebagai perusahaan publik
  • Selain itu, setiap tahap memiliki risiko hukum yang berbeda. Kegagalan memenuhi kewajiban keterbukaan atau kepatuhan dapat berakibat pada sanksi administratif hingga kerugian reputasi yang signifikan.

Peran Konsultan Hukum dalam Proses IPO dan Kepatuhan Emiten

Law firm memiliki peran strategis dalam:
  • Menyusun dan meninjau dokumen legal
  • Melakukan Legal Due Diligence
  • Mengidentifikasi risiko hukum dan menyusun mitigasinya
  • Mendampingi perusahaan dalam seluruh proses dengan OJK dan BEI
  • Memastikan kepatuhan emiten setelah IPO
  • Peran ini penting agar perusahaan dapat melalui proses IPO dengan lancar dan menjalankan kewajiban sebagai emiten sesuai regulasi pasar modal.

Kesimpulan

IPO dan emiten adalah dua istilah yang saling berkaitan namun memiliki ruang lingkup yang berbeda. IPO adalah proses penawaran umum perdana, sedangkan emiten adalah status hukum perusahaan yang telah atau sedang menawarkan efek kepada publik. Bagi perusahaan yang ingin tumbuh melalui pasar modal, memahami keduanya adalah langkah penting untuk memulai perjalanan sebagai perusahaan publik yang patuh, transparan, dan berkelanjutan.

Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan IPO atau membutuhkan pendampingan dalam aksi korporasi lainnya, pendampingan hukum yang tepat dapat menjadi faktor penentu kelancaran proses dan keberhasilan jangka panjang.



Related Content
Legal Due Diligence in an Initial Public Offering (IPO)
Legal Due Diligence (LDD) merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan perusahaan sebelum melaksanakan Initial Public Offering (IPO). Melalui proses ini, seluruh aspek hukum perusahaan—seperti legalitas badan usaha, perizinan, kepemilikan aset, kontrak, hingga potensi sengketa—diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan LDD membantu perusahaan mengidentifikasi dan memperbaiki potensi risiko hukum yang dapat menghambat proses go public. Selain menjadi dasar penyusunan opini hukum bagi regulator, hasil LDD juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, sekaligus mencerminkan kesiapan perusahaan untuk menjadi emiten yang kredibel dan patuh hukum di pasar modal.
1 Nov 2025
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare