Hubungan Industrial & Hukum Perburuhan
Last updated: 10 Nov 2025
30 Views

Di setiap negara, tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum, termasuk aktivitas bisnis, baik yang dijalankan secara perseorangan maupun korporasi. Kebutuhan akan konsultan hukum perusahaan disadari oleh para pengusaha untuk mengantisipasi persoalan hukum yang mungkin timbul selama perjalanan usaha. Karena hal tersebut, beragam aspek yang klien konsultasikan pada kami, seperti: pendirian perusahaan, perizinan, merger dan akuisisi, kerja sama bisnis, persoalan hak kekayaan intelektual (merek dagang, hak cipta, paten), hingga pada hubungan industrial yang erat kaitannya dengan hukum ketenagakerjaan/Labor Law.
Hukum Ketenagakerjaan melibatkan perwakilan hukum pengusaha dan manajemen mereka dalam semua aspek hukum ketenagakerjaan dan dalam mengelola hubungan mereka dengan karyawan maupun serikat pekerja/buruh, jika ada. Dukungan hukum yang kami tawarkan pada pengusaha/perusahaan, biasanya meliputi: konsultasi dan rekomendasi bagi perusahaan untuk mencapai standar ketenagakerjaan nasional dan internasional, serta membantu memberikan bantuan hukum lebih lanjut terkait penerapan hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara menyeluruh.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang diakui secara hukum yang bergabung untuk mengejar dan mempertahankan upah dan kondisi kerja yang adil. Melalui proses perundingan bersama, anggota serikat bekerja sama untuk mendapatkan upah dan tunjangan yang lebih baik; kondisi kerja yang lebih baik; serta kebijakan dan prosedur tempat kerja yang aman dan adil. Serikat juga mewakili anggotanya dalam perselisihan dengan (manajemen) perusahaan, seperti yang timbul dari pelanggaran kontrak.
Perselisihan yang mungkin terjadi antara pekerja dan perusahaan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di mana gugatan dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) di wilayah pekerja bekerja. Empat macam perselisihan yang dapat diselesaikan di sini, yakni: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Hukum di Indonesia mengizinkan serikat pekerja dan organisasi pengusaha untuk bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili anggotanya dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial. Meskipun demikian, besar kemungkinan serikat pekerja maupun organisasi pengusaha tersebut tetap meminta nasihat hukum dari advokat di kantor hukum, karena perselisihan hubungan industrial dapat berkembang dalam kondisi yang kompleks yang melibatkan seperangkat aturan (regulasi) yang juga terus berkembang.
Regulasi yang paling umum di antaranya adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Selain itu masih terdapat pula berbagai Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah di wilayah kerja masing-masing, misalnya terkait perlindungan jaminan sosial dan jaminan hari tua; pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan penyakit menular; organisasi dan tata kerja perusahaan pada jasa tertentu; upah minimum provinsi; pengaturan tenaga kerja kontrak; penyelenggaraan unit layanan disabilitas; dan masih banyak lagi.
Acap kali perselisihan maupun persoalan hukum tidak bisa diatasi/dikuasai oleh staf hukum in-house/legal officer yang waktunya sudah habis dengan dokumen-dokumen hukum perusahaan yang tentu jumlahnya tidak sedikit. Ketimbang disibukkan dengan segudang aturan dan bacaan terkait legalitas usaha, dengan memanfaatkan jasa konsultan hukum atau advokat, pengusaha dapat lebih berkonsentrasi pada operasi dan pengembangan usaha.
Hukum Ketenagakerjaan melibatkan perwakilan hukum pengusaha dan manajemen mereka dalam semua aspek hukum ketenagakerjaan dan dalam mengelola hubungan mereka dengan karyawan maupun serikat pekerja/buruh, jika ada. Dukungan hukum yang kami tawarkan pada pengusaha/perusahaan, biasanya meliputi: konsultasi dan rekomendasi bagi perusahaan untuk mencapai standar ketenagakerjaan nasional dan internasional, serta membantu memberikan bantuan hukum lebih lanjut terkait penerapan hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara menyeluruh.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang diakui secara hukum yang bergabung untuk mengejar dan mempertahankan upah dan kondisi kerja yang adil. Melalui proses perundingan bersama, anggota serikat bekerja sama untuk mendapatkan upah dan tunjangan yang lebih baik; kondisi kerja yang lebih baik; serta kebijakan dan prosedur tempat kerja yang aman dan adil. Serikat juga mewakili anggotanya dalam perselisihan dengan (manajemen) perusahaan, seperti yang timbul dari pelanggaran kontrak.
Perselisihan yang mungkin terjadi antara pekerja dan perusahaan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di mana gugatan dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) di wilayah pekerja bekerja. Empat macam perselisihan yang dapat diselesaikan di sini, yakni: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Hukum di Indonesia mengizinkan serikat pekerja dan organisasi pengusaha untuk bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili anggotanya dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial. Meskipun demikian, besar kemungkinan serikat pekerja maupun organisasi pengusaha tersebut tetap meminta nasihat hukum dari advokat di kantor hukum, karena perselisihan hubungan industrial dapat berkembang dalam kondisi yang kompleks yang melibatkan seperangkat aturan (regulasi) yang juga terus berkembang.
Regulasi yang paling umum di antaranya adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Selain itu masih terdapat pula berbagai Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah di wilayah kerja masing-masing, misalnya terkait perlindungan jaminan sosial dan jaminan hari tua; pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan penyakit menular; organisasi dan tata kerja perusahaan pada jasa tertentu; upah minimum provinsi; pengaturan tenaga kerja kontrak; penyelenggaraan unit layanan disabilitas; dan masih banyak lagi.
Acap kali perselisihan maupun persoalan hukum tidak bisa diatasi/dikuasai oleh staf hukum in-house/legal officer yang waktunya sudah habis dengan dokumen-dokumen hukum perusahaan yang tentu jumlahnya tidak sedikit. Ketimbang disibukkan dengan segudang aturan dan bacaan terkait legalitas usaha, dengan memanfaatkan jasa konsultan hukum atau advokat, pengusaha dapat lebih berkonsentrasi pada operasi dan pengembangan usaha.